Otonomi 1
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat
aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Penyelenggaraan negara secara garis
besar diselenggarakan dengan dua sistem yakni sistem sentralisasi dan sistem
desentralisasi. Sistem sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek
kehidupan dikelola di tingkat pusat. Pada hakekatnya sifat sentralistik itu
merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan.
Perdebataan penyelenggaraan negara yang sentralistik yang dipertentangkan
dengan desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan. Dalam perkembangan
selanjutnya nampaknya desentralisasi merupakan pilihan yang dianggap terbaik
untuk menyelenggarakan pemerintahan, meskipun implementasinya di beberapa
negara, terutama di negara ketiga masih banyak mendapat ganjalan struktural,
sehingga penyelenggaraan desentralisasi politik masih setengah hati (Abdul
Wahab, 1994).
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
- Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
- Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.Meningkatkan peran
- MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga ekeskutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
Keberhasilan
politik dan strategi nasional
Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jika para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas,
semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang nantinya menjadi
panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan
terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara.
Penyelenggara pemerintah dan setiap warga negara
indonesia harus memiliki :
- Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
- Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
- Kepercayaan diri akan kemampuan.
- Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
- Pengendalian diri sehingga terjadi keserasian, keseimbangan dalam berbagai kepentingan.
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Iptek dengan memperhatikan nilai agama dan budaya bangsa sehingga memiliki daya saing.
TERIMA KASIH
Komentar
Posting Komentar