Permodalan Koperasi, Koperasi sebagai Badan Usaha serta Laporan Keuangan Koperasi


PERMODALAN KOPERASI
Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Sumber-sumber peromodalan koperasi menurut UU No.25/1992
·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
·         Modal Sendiri Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Modal Pinjaman Pengembangan kegiatan usahanya,koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
-          Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
-          Koperasi Lain / atau Anggotanya Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
-          Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidakterdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga
keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
-          Hibah
adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut di ucapkan atau dituliskan oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia, atau bisa juga di katakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.      Anggota dan calon anggota
b.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.      Sumber lain yang sah
Distribusi Cadangan Koperasi
-          Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-          Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Daftar pustaka
(Dilihat Pada Tanggal 17 April 2019)


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha
            Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore, 1989 ).
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah Badan Usaha ( UU No. 25 tahun 1992 ). Untuk itu koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( non koperasi ) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Perusahaan
       Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan
  3. Memaksimumkan biaya

·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang ( net present value) perusahaan ditulis sebagai berikut :
Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate ( r ) tergantung atas :
– Resiko yang diterima perusahaan
– biaya dari dana / modal pinjaman
·         Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba ( profit oriented ), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan ( service at a cost ). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya
·         Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
- Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan maximuization of sales ).
- Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen ( maximization of management utility )
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha  keras
·         Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil. Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut
1. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )
Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai badan usaha
Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi Koperasi, dan
  • Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Daftar Pustaka
 (Dilihat Pada Tanggal 17 April 2019) 


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan koperasi juga dibuat sesuai standar PSAK yang akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan dengan daya banding yang tinggi .

Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
-          Para anggota Koperasi
-          Pejabat Koperasi
-          Calon Anggota Koperasi
-          Bank
-          Kreditur, dan
-          Kantor Pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
-          Menilai pertanggungjawaban pengurus
-          Menilai prestasi pengurus
-          Menilai manfaat yang diberikan Koperasi terhadap anggotanya
-          Menilai kondisi keuangan Koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
-          Sebagai bahan pertimbangan untuk menemukan jumlah sumber-sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada Koperasi

Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
Tujuan Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh Laporan Keuangan :
-          Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota Koperasi
-          Prestasi keuangan Koperasi selama satu periode
-          Transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam satu periode
-          Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas

Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum  diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
  2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan   Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan atas Laporan Keuangan 
Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.   Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  
Modal 
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
·         Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
·         Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
·         Penyertaan / Penanaman Modal.
Sedangkan penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu: 1) modal untuk organisasi. 2) modal untuk alat perlengkapan. 3) modal kerja atau modal lancar. 4) modal untuk uang muka kegiatan.
  1. Modal Sendiri
Simpanan pokok adalah :
  1. Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
  2. Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota.
  3. Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita koperasi.
  4. Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
Simpanan wajib adalah :
  1. Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.
  2. Dapat diminta kembali dengan cara yang ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Simpanan sukarela adalah :
  1. Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
  2. Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk lebaran.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Proses Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
-          Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
-          Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
  1. Pencatatan.
  2. Penggolongan.
  3. Peringkasan.
  4. Pelaporan.
  5. Analisis data keuangan.
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan.
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
·         Bukti Penerimaan Kas
·         Bukti Pengeluaran Kas
·         Bukti Faktur Penjualan
·         Faktur Pembelian
·         Bukti Umum
Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
·         Buku Harian Penerimaan Kas
·         Buku Harian Pengeluaran Kas
·         Buku Harian Penjualan
·         Buku Harian Umum
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
·         Buku Kas Kasir
·         Kartu Simpanan Anggota
·         Kartu Persediaan
·         Kartu Piutang Anggota
·         Kartu Piutang bukan Anggota
·         Kartu Hutang
·         Kartu Inventaris
·         Kartu Biaya
·         Kartu Pembelian Anggota
·         Kartu Barang Titipan

Daftar Pustaka
(Dilihat Pada Tanggal 17 April 2019)

Komentar

Postingan Populer