Permodalan Koperasi, Koperasi sebagai Badan Usaha serta Laporan Keuangan Koperasi
Modal Koperasi
Usaha koperasi
dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Sumber-sumber peromodalan koperasi
menurut UU No.25/1992
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
·
Modal Sendiri Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan
pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau
disebut modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan
sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Modal Pinjaman Pengembangan kegiatan usahanya,koperasi dapayt
menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan
usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
-
Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
-
Koperasi Lain / atau Anggotanya Pinjaman dari koperasi lain dari /
atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
-
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jika tidakterdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur
dari bank atau lembaga
keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
-
Hibah
adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut di ucapkan atau dituliskan oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia, atau bisa juga di katakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut di ucapkan atau dituliskan oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia, atau bisa juga di katakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a. Anggota dan
calon anggota
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
c. Bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan
yang berlaku
d. Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
e. Sumber lain
yang sah
Distribusi Cadangan Koperasi
-
Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
-
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Daftar pustaka
(Dilihat Pada Tanggal 17 April 2019)
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau
menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore,
1989 ).
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah Badan Usaha ( UU No. 25 tahun 1992 ). Untuk itu koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku.
Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( non koperasi ) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua
umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan
- Memaksimumkan nilai perusahaan
- Memaksimumkan
biaya
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai
perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan
atau teori investasi, nilai sekarang ( net present value) perusahaan ditulis
sebagai berikut :
Persamaan diatas memberikan suatu
makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount
rate ( r ) tergantung atas :
– Resiko yang diterima perusahaan
– biaya dari dana / modal pinjaman
·
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba ( profit
oriented ), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit
oriented ). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan ( service at a cost ).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya
·
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa
tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat
kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari
teori tersebut adalah sebagai tersebut :
- Tujuan perusahaan adalah
memaksimumkan penjualan maximuization of sales ).
- Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen ( maximization of management
utility )
Tujuan perusahaan adalah untuk
memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
·
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut sebagai Sisa Hasil. Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut
1. Teori Laba Menanggung Resiko
( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional
theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly
Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation
Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial
( Managerial Efficiency Theory of Profit )
Fungsi
Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Koperasi sebagai badan usaha
Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
- Status dan motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- Manajemen koperasi
- Organisasi Koperasi, dan
- Sistem pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Daftar Pustaka
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen,
atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya. Laporan keuangan koperasi juga dibuat sesuai standar PSAK yang
akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi,
keandalan dengan daya banding yang tinggi .
Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna utama (main users) dari
laporan keuangan koperasi adalah :
-
Para anggota Koperasi
-
Pejabat Koperasi
-
Calon Anggota Koperasi
-
Bank
-
Kreditur, dan
-
Kantor Pajak
Adapun tujuan atau kepentingan
pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
-
Menilai
pertanggungjawaban pengurus
-
Menilai prestasi
pengurus
-
Menilai manfaat yang
diberikan Koperasi terhadap anggotanya
-
Menilai kondisi keuangan
Koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
-
Sebagai bahan
pertimbangan untuk menemukan jumlah sumber-sumber daya dan jasa yang akan
diberikan kepada Koperasi
Tujuan
Pelaporan Keuangan Koperasi
Tujuan Laporan Keuangan adalah
untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai
lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh Laporan Keuangan :
-
Manfaat yang diperoleh
setelah menjadi anggota Koperasi
-
Prestasi keuangan
Koperasi selama satu periode
-
Transaksi, kejadian, dan
keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih
dalam satu periode
-
Informasi penting
lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas
Pelaporan Keuangan
Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
- Perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
- Keadaan dan usaha koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus
ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus
tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus
menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan
termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban
pengurus oleh rapat anggota.Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah
diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi
1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi
meliputi :
- Neraca
- Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Arus Kas
- Laporan Promosi Ekonomi Anggota
- Catatan atas Laporan Keuangan
Neraca
Neraca menyajikan informasi
mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu
tertentu. Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat
penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui
sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan
dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi
tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada
pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan
penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh
semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
·
Modal sendiri, yaitu
modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
·
Modal dari pinjaman.
Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan
pinjaman dari bank.
·
Penyertaan / Penanaman Modal.
Sedangkan penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan
menjadi empat yaitu: 1) modal untuk organisasi. 2) modal untuk alat
perlengkapan. 3) modal kerja atau modal lancar. 4) modal untuk uang muka
kegiatan.
- Modal Sendiri
Simpanan pokok adalah :
- Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap
orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
- Besarnya tetap dan sama untuk setiap
calon anggota.
- Dapat diminta kembali sesudah keluar dari
keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita
koperasi.
- Digunakan untuk modal pokok. Hal ini
menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
Simpanan wajib adalah :
- Simpanan yang diwajibkan kepada anggota
untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap
kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.
- Dapat diminta kembali dengan cara yang
ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian
persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Simpanan sukarela adalah :
- Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak
tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota
dengan koperasi.
- Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil
sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut
perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu
misalnya untuk lebaran.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi.
Proses Penyusunan
Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun
laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
-
Perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen
tersebut.
-
Keadaan dan usaha
koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan
laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda
dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada
penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan keuangan
koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
- Pencatatan.
- Penggolongan.
- Peringkasan.
- Pelaporan.
- Analisis data keuangan.
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang
dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi
keuangan.
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan
antara lain :
·
Bukti Penerimaan Kas
·
Bukti Pengeluaran Kas
·
Bukti Faktur Penjualan
·
Faktur Pembelian
·
Bukti Umum
Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
·
Buku Harian Penerimaan
Kas
·
Buku Harian Pengeluaran
Kas
·
Buku Harian Penjualan
·
Buku Harian Umum
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
·
Buku Kas Kasir
·
Kartu Simpanan Anggota
·
Kartu Persediaan
·
Kartu Piutang Anggota
·
Kartu Piutang bukan
Anggota
·
Kartu Hutang
·
Kartu Inventaris
·
Kartu Biaya
·
Kartu Pembelian Anggota
·
Kartu Barang Titipan
Daftar Pustaka
(Dilihat Pada Tanggal 17 April 2019)
Komentar
Posting Komentar