Latar belakang kewarganegaran
Tujuan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Perjuangan ini dilandasi
oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan
persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan
tegaknya NKRI.
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan
yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda beda. Bangsa Indonesia
diharapkan mempunyai jiwa dan tekad yang kuat . Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental
spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta
menumbuhkan kekuatan, dan kemauan yang luar biasa. semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasioanal, negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,sosial budaya serta
pertahanan, dan keamanan global. Globalisasi di tandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi. Semangat perjuangan bangsa
Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi, warga negara
perlu memiliki rasa cinta tanah air, kesadaran pada sejarah, menghargai jasa
para pahlawan dan semangat kebangsaan.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina.
Tujuan
Kewarganegaraan adalah :
- Menjadikan warga negara yang baik dan demokratis
- Membentuk sikap yang bertanggung jawab
- Berpikir secara kritis
Bentuk negara
Bentuk
negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut
para ahli ilmu bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara
secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Negara kesatuan, merupakan bentuk
negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang
memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah
pusat. Bentuk
negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
·
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia,
Filipina, dll.
2.
Negara
federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk
federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia,dll.
TERIMA KASIH
Komentar
Posting Komentar