Latar belakang kewarganegaran


Tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda beda. Bangsa Indonesia diharapkan mempunyai jiwa dan tekad yang kuat . Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, dan kemauan yang luar biasa. semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasioanal, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Globalisasi di tandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi. Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi, warga negara perlu memiliki rasa cinta tanah air, kesadaran pada sejarah, menghargai jasa para pahlawan dan semangat kebangsaan.
        Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina.

Tujuan Kewarganegaraan adalah :
  •        Menjadikan warga negara yang baik dan demokratis
  •        Membentuk sikap yang bertanggung jawab
  •        Berpikir secara kritis

Bentuk negara

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut para ahli ilmu bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·        Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·        Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·        Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, dll.
2.      Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia,dll.


TERIMA KASIH

Komentar

Postingan Populer