SHU (sisa hasil usaha), Nilai dan prinsip dasar sebagai kekuatan koperasi dalam menghadapi globalisasi ekonomi, pemberdayaan koperasi melalui penguatan manajemen pemasaran strategic, kewirausahaan koperasi
SHU (SISA HASIL USAHA) Pengertian SHU SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut: Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Rumus Pembagian SHU ...